ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Suatu kawasan yang akan dibuat suatu pabrik atau perusahaan tertentu harus berwawasan lingkungan bukan hanya mengutamakan ekonomi teteapi juga aspek kelestrarian lingkungan .
Setiap pembangunan harus dilakukan dengan bertemakan kawasan lingkungan.
KEGUNAAN STUDI AMDAL
a. Bagi Pemrakarsa
● Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana
kegiatan
● Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan
● Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat
perijinan
● Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian
pemrakarsa (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang
berlaku.
b. Bagi Pemerintah :
● Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek
● Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan.
● Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan
c. Bagi Masyarakat :
● Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan
tersebut,
● Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan
tersebut,
PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN MENGENAI AMDAL
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
4. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
5.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
6.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENGENAI AMDAL (lanjutan)
1. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
PERATURAN
3.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup
4.Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
5.Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Amdal adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL Terdiri Atas 4 Dokumen:
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH. RKL adalah: Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi. RPL adalah: Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning syste
ARTI DAN PERANAN AMDAL
Amdal singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Amdal ini berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan & digunakan untuk penganbilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses Amdal meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya & kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suaatu rencana usaha / kegiatan.
Amdal adalah bagian mengenai dampak besar & penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang peyelenggaraan usaha/kegiatan ( Peraturan Pemerintah No.27 th 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan).
Kegunaan AMDAL yaitu
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu dalam proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha/kegiatan.
- Memberi masukan untuk rencana pengolahan& pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak penting yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha/ kegiatan.
- Amdal adalah suatu hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan.
Perjalanan menunjukkan,hingga sekarang Amdal masih belum efektif digunakan dalam bentuk perencanaan. Sebab-sebab penting tidak efektifnya Amdal adalah :
- Pelaksanaan Amdal yang terlambat,sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksaaan program/proyek & menaikkan biaya proyek.
- Kurangnya pengertian pada sementara pihak tentang arti&perencanaan Amdal, dilaksanakan sekedar untuk memenuhi peraturan perudangan.
- Belum cukup berkembangnya teknik Amdal, untuk dapat dibuatkan Amdal yang relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas.
- Kurangnya ketrampilan pada badan pemerintahyang berwenang untuk memeriksa laporan Amdal, apakah rekomendasi dalam laporan Amdal yang telah disetujui dan benar-benar digunakan untuk menyempurnakan perencanaan & dilaksanakan dalam implementasi proyek.
Kesimpulan
Pembangunan yang terjadi diberbagai tempat dapat merusak alam sekitar tetapi hal itu dapat kita atasi bersama dengan cara mempelajari apa itu Amdal,Amdal dapat membantu alam sekitar untuk ke semula.
Referensi
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html#
Komentar
Posting Komentar